Ketentuan dan Peraturan Membuat Peta
KETENTUAN DAN PERATURAN PEMBUATAN PETA Dalam membuat sebuah peta, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah syarat dan ketentuan menurut aspek yuridis. Aspek yuridis sendiri merupakan aspek yang bersinggungan dengan hukum. Dalam ketentuan pembuatan peta ini, terdapat 3 peraturan ketentuan pembuatan peta yaitu : 1. Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial 2. Peraturan pemerintah No. 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian PAda Peta untuk Penataan Ruang dan Wilayah 3. Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-undang No. 4 tahun 2011 tentang : Informasi Geospasial Sebagaimana yang diketahui, dalam dictum menimbang UU nomor 4 Tahun 2011, terdapat dua pikiran ...